DPRD Sulsel Panggil Pemkab Wajo RDP Sengketa Tanah Antara Warga dan Dishut
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:45 WIB
Kehadiran pemkab Wajo, diharap dapat memberikan gambaran atas status tanah di wilayahnya. Persoalan kehutanan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014. Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah daerah juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
"Sekali lagi saya tegaskan, informasi dari pemda Wajo sangat penting, mengingat masyarakat mengklaim memiliki sertifikat yang bisa saja terbit sebelum pengelolaan hutan beralih ke provinsi dan pusat," tandasnya.
Baca juga: Langgar Perbup Protokol Kesehatan, Pengusaha di Wajo Siap-siap Disanksi
Di sisi lain, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku bersedia hadir dalam RDP bersama DPRD Sulsel. Sebab sebelumnya, Amran telah memerintahkan OPD terkait bersama sejumlah tenaga ahli untuk memastikan status tanah warga yang diklaim Dishut Sulsel.
"Insyaallah kami akan hadir dalam RDP, pemkab Wajo akan mengutamakan kepentingan masyakat dalam RDP bersama DPRD Sulsel atas pematokan tanah warga yang dilakukan Dishut Sulsel," pungkasnya
"Sekali lagi saya tegaskan, informasi dari pemda Wajo sangat penting, mengingat masyarakat mengklaim memiliki sertifikat yang bisa saja terbit sebelum pengelolaan hutan beralih ke provinsi dan pusat," tandasnya.
Baca juga: Langgar Perbup Protokol Kesehatan, Pengusaha di Wajo Siap-siap Disanksi
Di sisi lain, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku bersedia hadir dalam RDP bersama DPRD Sulsel. Sebab sebelumnya, Amran telah memerintahkan OPD terkait bersama sejumlah tenaga ahli untuk memastikan status tanah warga yang diklaim Dishut Sulsel.
"Insyaallah kami akan hadir dalam RDP, pemkab Wajo akan mengutamakan kepentingan masyakat dalam RDP bersama DPRD Sulsel atas pematokan tanah warga yang dilakukan Dishut Sulsel," pungkasnya
(luq)
Lihat Juga :