DPRD Sulsel Panggil Pemkab Wajo RDP Sengketa Tanah Antara Warga dan Dishut

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:45 WIB
ilustrasi. Foto: Okezone
WAJO - DPRD Sulsel merespons tuntutan warga di Kecamatan Keera dan Pitumpanua, Kabupaten Wajo terkait pematokan lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wajo akan dihadirkan dalam apat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Kamis besok.

Wakil Ketua Komis B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan, RDP yang akan dilakukan bersama pemkab Wajo itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang ia lakukan beberapa waktu lalu.



Baca juga: APBD Perubahan 2020 Kabupaten Wajo Ditetapkan September

Kata Andi Nurhidayati, masyarakat di wilayah Kecamatan Keera dan Pitumpanua, tepatnya di Desa Awo, mengeluhkan adanya pematokan tanah yang dilakukan Dishut Sulsel. Di mana menurut masyarakat, Dishut telah mematok tanah milik mereka.

"Masyarakat di sana mengklaim bahwa tanah yang dipatok Dishut Sulsel, memiliki sertifikat. Kehadiran pemkab Wajo, diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut," jelas legislator yang kerap disapa Andi Etti

Menurut Andi Etti, tanah yang dipatok Dishut Sulsel, telah digarap oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!