Polrestabes Surabaya Tindaklanjuti Kasus Pemukulan Dosen UINSA

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:46 WIB
Dia menambahkan, pihaknya bersama klien akan memenuhi panggilan dari penyelidik Polrestabes Surabaya. Sesuai agenda, kliennya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.

"Besok Kamis (hari ini) jam 9 pagi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi korban. Intinya minta pertanggungjawaban secara pidana. Ibaratnya kalau guru kencing berdiri, muridnya kencing berlari," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Nur Fuad, melaporkan Dr H Suis, M.Fil.I ke Mapolrestabes Surabaya. Dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020) malam.

Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/736/VIII/RES.1.6/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA itu tertulis, Ahmad Nur Fuad melaporkan Dr H Suis atas dugaan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!