Indehoy dengan Istri Orang, Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Perzinaan
Selasa, 06 Februari 2024 - 14:45 WIB
LAMPUNG BARAT - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Lampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinaan. Suryadi dijerat Pasal 284 tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan ini polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. Dalam perkara ini, W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
”Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.” Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup,”ungkapnya.
Dikatakan Juherdi, meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
”Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, AnggotaDPRDLampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi dikabarkan digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya berinisial W. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa (2/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Umi menuturkan, usai diamankan warga, kedua pelaku tindak pidana perzinaan itu langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, dalam penetapan ini polisi juga menetapkan tersangka wanita berinisial W yang berstatus istri pelapor. Dalam perkara ini, W juga dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
”Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang yang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W,” ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Menurut Juherdi, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.” Penetapan tersangka pada Jumat (2/2/2024) setelah kami lakukan gelsr perkara dan adanya alat bukti yang cukup,”ungkapnya.
Dikatakan Juherdi, meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.
”Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, AnggotaDPRDLampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi dikabarkan digerebek warga saat tengah berduaan dengan wanita yang bukan istrinya berinisial W. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa (2/1/2024).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Umi menuturkan, usai diamankan warga, kedua pelaku tindak pidana perzinaan itu langsung diserahkan ke Polsek Sekincau.
(ams)
tulis komentar anda