Kapolres Empat Lawang Berjalan Kaki 9 Jam, Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare
Senin, 05 Februari 2024 - 07:58 WIB
"Setelah mencabut semua tanaman tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara membakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti," ungkap Kapolres Dody.
Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah pondok lainnya, sekitar 1 km dari lokasi tanaman ganja. Di sana, tim menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
"Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, dan 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor serta dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan," tambahnya.
Dari operasi ini, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja, sekitar 100 kg ganja kering, paket shabu, dan alat hisap sabu (bong).
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00," tegas Kapolres.
Kapolres meyakinkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat.
Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah pondok lainnya, sekitar 1 km dari lokasi tanaman ganja. Di sana, tim menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
"Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, dan 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor serta dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan," tambahnya.
Dari operasi ini, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja, sekitar 100 kg ganja kering, paket shabu, dan alat hisap sabu (bong).
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00," tegas Kapolres.
Kapolres meyakinkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat.
(hri)
tulis komentar anda