Pembakaran Bendera PDIP di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu

Kamis, 01 Februari 2024 - 15:22 WIB
Pelaporan Bawaslu Kabupaten Malang terkait pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang. Foo/Avirista Midaada/MPI
MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan ke polisi. Pelaporan ini dilakukan kepada Satreskrim Polres Malang pada Kamis siang (1/2/2024) dengan terlapor bernama Hartono, seorang Ketua RT di Desa Ngajum, Kabupaten Malang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menyatakan bahwa hasil kajian bersama aparat penegak hukum di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan bahwa laporan PDI Perjuangan ini memenuhi unsur pidana yang ditangani oleh Gakkumdu.

"Dalam proses klasifikasi, kita lakukan kajian dan memang secara bersama pleno di Gakkumdu kabupaten Malang itu memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang," ucap Abdul Allam Amrullah usai melaporkan di Mapolres Malang.



Peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh kamera ponsel warga. PDI Perjuangan langsung melaporkan ke Bawaslu, dan pihak Bawaslu berhasil mengamankan sisa bendera yang dibakar, tiangnya, serta korek api sebagai barang bukti.



Motif awal dari pelaku, Hartono, diduga akibat permasalahan internal dengan masyarakat setempat yang memicu emosinya. Namun, untuk motif lebih lanjut, Bawaslu menyerahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses penyidikan selanjutnya.

"Sementara ini emosinya karena ada dugaan personal, antara masyarakat di situ. Jadi untuk pembuktian soal kepada pembakaran, atau lain-lain nanti akan dilakukan di penyidikan dan di persidangan," jelas Abdul Allam Amrullah.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lebih lanjut. Peristiwa pembakaran bendera PDIP di Ngajum, Kabupaten Malang, terjadi pada 21 Januari 2024, dan pelaku diketahui sebagai seorang Ketua RT bernama Hartono yang juga seorang simpatisan caleg DPRD Kabupaten Malang.

"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam koridor penyidikan, ini akan dialami kembali ke terang dari para saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang kemudian nanti akan kami gelarkan," ucap Gandha Syah Hidayat.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content