Libatkan Anak di Bawah Umur saat Kampanye, Caleg DPRD Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Senin, 29 Januari 2024 - 16:26 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto/Ist
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.





“Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6.000.000 atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2.000,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya di damping hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024).

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir.



Sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya.

Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content