Caleg Perindo Manik Marganamahendra Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:34 WIB
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak

Kendati demikian, Manik juga menilai ketentuan kawasan aglomerasi berpotensi menurunkan peran serta masyarakat dalam pembangunan yang sebenarnya saat ini sudah terasa dengan hadirnya Penerbitan Perpres RTRW Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur sejak 2007.

"Peraturan Presiden tersebut pembentukannya tidak partisipatif karena tidak melibatkan DPRD. Tetapi, RTRW DKI Jakarta yang disusun secara lebih demokratis dengan melibatkan DPRD harus tunduk pada peraturan tersebut," katanya.

Manik berharap RUU DKJ harus menjadi solusi agar kebijakan-kebijakan yang aglomerasi dapat tetap dibentuk secara partisipatif. "Komitmen saya di DPRD nantinya, semua rapat-rapat kerja DPRD harus dapat diakses dokumennya, sehingga masyarakat tahu dan dapat mengkritisi seluruh rencana kebijakan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!