HT Sesalkan Polisi Sita Handphone Aiman Witjaksono yang Masih Berstatus Saksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:09 WIB
HT pun menanyakan kepastian hukum di Indonesia seperti apa jika masih berstatus sebagai saksi barang pribadi seperti handphone dilakukan penyitaan.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa?" tutur HT.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ponsel Aiman turut disita polisi guna kepentingan penyidikan. Namun, Aiman merasa heran lantaran prosedur itu biasanya dilakukan usai dilakukan penetapan tersangka terhadap sebuah kasus.

Baca juga: HT Datangi Polda Metro Pantau Penanganan Kasus Jubir TPN Aiman Witjaksono

"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," jelas Aiman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!