Putusan SPG Korban Pemerkosaan Kembali Ditunda, RPA Perindo Minta Hakim Tak Berlarut-larut

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:11 WIB
Menurut dia, alasan penundaan lantaran hakim tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran restitusi dari terdakwa ke korban.

Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa di mana mengatakan terdakwa tidak mampu membayar restitusi.

Di sisi lain, Kenzo mendapatkan informasi bahwa korban justru diminta berdamai dengan terdakwa. Permintaan perdamaian itu juga sekaligus dengan menawarkan uang puluhan juta.

"Karena melihat beberapa kali informasi ada usaha berdamai dengan mencoba memberikan korban dengan suap yaitu dana sekian puluh juta. Tapi, di sidang tadi mengatakan bahwa tidak mampu," ucapnya.

Sehingga, dia meminta majelis hakim memutuskan kasus ini secara adil. "Ini menyangkut keadilan. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!