Jadi Tersangka Penipuan, Kadis Perkim Kota Metro Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:00 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida. Foto: MPI/Ira Widya
LAMPUNG - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta. Farida dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik Polres Metro menetapkan Farida sebagai tersangka.



”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Kadis Perkim Metro Lampung Ditangkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!