PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:15 WIB
Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.

Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya.

Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, Kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.

"Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.

Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!