Wanita Ini Rekam Aksi Pencabulannya Terhadap Bayi dengan Botol Parpum
Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:57 WIB
“Selain sudah menangkap pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu helai pampers, botol parfum dan satu unit HP yang digunakan untuk merekam,” timpal Kasat. (Baca juga: Staf KPU Yahukimo Dibunuh OTK, Tangis Keluarga di Banyumas Pecah)
Menurut Kasat Reskrim, diduga selain mempunyai kelainan seks juga akibatpengaruh narkoba jenis sabu karena pelaku pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim, diduga selain mempunyai kelainan seks juga akibatpengaruh narkoba jenis sabu karena pelaku pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sms)