Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:56 WIB
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," ungkapnya.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," ungkapnya.
Lihat Juga :