Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:56 WIB
Bawaslu Jabar memastikan laporan PDIP terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Lihat Juga :