Terlibat Perdagangan Orang, 2 Emak-emak Diringkus Polda Lampung

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:44 WIB
Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp 23 juta. Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang yang memerdaya korban dengan tawaran pekerjaan di Korea Selatan dan gaji sebesar Rp23 juta.

Para tersangka masing-masing berinisial SG alias Mami (37) dari Lampung Timur dan SS (43) dari Bandung Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korban RZ dari Lampung Timur untuk bekerja di Taiwan.

"Antara April 2023 hingga November 2023, RZ menyusun semua berkas dan persyaratan yang diminta oleh SG alias Mami," ujar Umi pada Selasa (23/1/2024).





Namun, hingga akhir November 2023, RZ tidak mendapatkan kepastian keberangkatannya ke Taiwan. "Kemudian, tersangka SS menghubungi SG bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan," tambah Umi.

Akhirnya, SG memberitahu RZ bahwa ia tidak akan pergi ke Taiwan, melainkan ke Korea Selatan dengan janji gaji Rp23 juta. "Di Korea Selatan, korban dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Jeju," jelas Umi.

Dalam proses tersebut, para tersangka memungut biaya tidak sesuai prosedur. "RZ harus membayar sebesar Rp50 juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan pembayaran dilakukan secara bertahap," terangnya.

Pada 7 Januari 2024, RZ, SG, dan SS berangkat ke Korea Selatan. Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN, yang menitipkan dua orang lainnya, yaitu AW dan NY, untuk diberangkatkan ke Korea Selatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More