Ini Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Senin, 22 Januari 2024 - 16:06 WIB
“Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

”Belum ada info (terkait P19). (Berkas perkara) masih diteliti JPU,” kata Surawan.

Baca Juga: Mengejutkan! Suami Tuti Bersama Istri Muda Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Subang

Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dua kali dikembalikan oleh JPU Kejati Jabar ke penyidik Polda Jabar karena dinilai terdapat materi yang belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi materi yang diminta dengan memeriksa dan menambah saksi. Setelah itu, Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!