Lerai Perkelahian, Muka Gadis Rejang Lebong Rusak Dianiaya Pemandu Lagu

Minggu, 21 Januari 2024 - 16:39 WIB
Melihat perkelahian tersebut, korban berusaha untuk melerai keduanya. Sayangnya, niat baik korban ini tidak diterima perempuan 20 tahun itu. Seketika itu terduga pelaku langsung mencakar bagian muka dan memukul kepala bagian belakang.

Kejadian yang dialami korban ini dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. Saat ini terduga pelaku telah ditangkap Tim Totaichi Satuan Reserse Kriminal, Polres Bengkulu Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

”Korban ingin memisahkan perkelahian terduga pelaku dan pacarnya. Namun, korban diduga dianiya terduga pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke,” kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!