Tampang Culun Koboi Malang yang Acungkan Celurit di Pasar Gondanglegi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:39 WIB
Petugas kemudian segera melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Tak sampai lima jam, polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More