Tampang Culun Koboi Malang yang Acungkan Celurit di Pasar Gondanglegi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 11:39 WIB
loading...
Tampang Culun Koboi Malang yang Acungkan Celurit di Pasar Gondanglegi
BM (54) nekat mengacungkan celurit di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto/Polres Malang
A A A
MALANG - Pria yang sempat mengacungkan celurit di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang akhirnya dibekuk polisi. Pria berinisial BM (54) ini diamankan oleh polisi di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Aksi koboi mengacungkan celurit di tepi Jalan Raya Panglima Sudirman, kawasan Pasar Gondanglegi, Malang itu viral di media sosial pada Rabu 17 Januari 2024.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan menyatakan, BM diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi sesaat setelah aksi koboinya mengacungkan celurit jadi perhatian.



Tak lupa barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, yang digunakan pelaku menakut-nakuti warga juga turut diamankan. “Pelaku kita amankan Kamis sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” kata Adnan, Jumat (19/1/2024).

Adnan menjelaskan, penangkapan BM bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Malang. Kemudian polisi mendapati laporan mengenai viralnya informasi adanya seseorang yang mengacungkan celurit di warung bakso.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondanglegi kemudian turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku, yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.



“Awalnya kami mendapat informasi video viral dengan narasi seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.

Petugas kemudian segera melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Tak sampai lima jam, polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7155 seconds (0.1#10.140)