Tetap Beroperasi di Saat Pandemi, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Kamis, 30 April 2020 - 19:26 WIB
MURATARA - Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil membekuk JS (22), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, seorang bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. JS ditangkap di samping Jembatan Gantung Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu plastik sabu seberat 50,96 gram dan 50 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto didampingi Kasat Narkoba IPTU Morris Widhi Harto dan KBO IPDA Rofik menjelaskan, awalnya didapatkan informasi bahwa tersangka adalah bandar narkoba di wilayah Rawas Ulu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengintai tersangka.
“Informasi yang kami dapat walaupun bulan Ramadan dan situasi pademi COVID-19, tidak membuat tersangka menghentikan aksinya, bahkan semakin jadi,” kata AKBP Adi. ( Baca:Pertamina Ubah Lapangan Bola Simprug Jadi RS Darurat COVID-19 )
AKBP Adi menambahkan, ketika sudah yakin dengan buruannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di samping Jembatan Gantung Kelurahan Pasar Surulangun. Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, kami tetap lakukan sesuai dengan protokol situasi pandemi virus COVID-19, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personel,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto didampingi Kasat Narkoba IPTU Morris Widhi Harto dan KBO IPDA Rofik menjelaskan, awalnya didapatkan informasi bahwa tersangka adalah bandar narkoba di wilayah Rawas Ulu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengintai tersangka.
“Informasi yang kami dapat walaupun bulan Ramadan dan situasi pademi COVID-19, tidak membuat tersangka menghentikan aksinya, bahkan semakin jadi,” kata AKBP Adi. ( Baca:Pertamina Ubah Lapangan Bola Simprug Jadi RS Darurat COVID-19 )
AKBP Adi menambahkan, ketika sudah yakin dengan buruannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di samping Jembatan Gantung Kelurahan Pasar Surulangun. Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, kami tetap lakukan sesuai dengan protokol situasi pandemi virus COVID-19, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personel,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
(ihs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda