Tiga Penculik dan Penyekap Gadis Asal Gresik Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:44 WIB
Penyekapan terhadap korban, kata dia, terjadi pada Selasa (4/8/2020) pukul 23.00 WIB hingga Senin (10/8/2020) didalam kamar milik MH warga Dusun Brakas Daya, Kelurahan/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kasus penculikan ini, tersangka IB ingin menikahi korban walaupun korban tidak mau dan juga tidak disetujui oleh orang tua korban,” kata dia.

Dia mengatakan, di kamar milik MH, korban dilarang untuk keluar. Bahkan, oleh tersangka IB, korban juga dipaksa untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, IB mengancam tidak akan memulangkan korban. Atas perbuatannya, selain memproses MH pemilik rumah, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

“Dalam kasus ini kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti bukti rekaman CCTV, tiga buah handphone, satu unit sepeda motor dan sejumlah bukti lain,” pungkas Sudamiran.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!