Pulang ke Pangandaran, Perantau Berstatus ODP dan Wajib Pakai Gelang Isolasi Mandiri

Kamis, 30 April 2020 - 19:21 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau karantina ODP. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN -

Perantau yang pulang ke Kabupaten Pangandaran langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Konsekuensinya yang bersangkutan wajib mengenakan gelang karet merah bertulis isolasi mandiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan pemerintah desa.



Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan bahwa potensi kedatangan perantau ke Pangandaran sangat besar. Karena itu setiap desa mesti menyediakan tempat karantina. Berdasarkan inventarisir pemkab, ada 90 tempat karantina bagi ODP di 93 Desa.

"Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 Pemkab Pangandaran memperketat teknis karantina bagi yang datang ke Kabupaten Pangandaran dengan isolasi di gedung sekolah," kata Jeje. (Baca : Laris Manis, Lapak Takjil Iron Man di Jalur Pantura Cirebon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!