Pulang ke Pangandaran, Perantau Berstatus ODP dan Wajib Pakai Gelang Isolasi Mandiri

Kamis, 30 April 2020 - 19:21 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau karantina ODP. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN -

Perantau yang pulang ke Kabupaten Pangandaran langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Konsekuensinya yang bersangkutan wajib mengenakan gelang karet merah bertulis isolasi mandiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan pemerintah desa.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan bahwa potensi kedatangan perantau ke Pangandaran sangat besar. Karena itu setiap desa mesti menyediakan tempat karantina. Berdasarkan inventarisir pemkab, ada 90 tempat karantina bagi ODP di 93 Desa.



"Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 Pemkab Pangandaran memperketat teknis karantina bagi yang datang ke Kabupaten Pangandaran dengan isolasi di gedung sekolah," kata Jeje. (Baca : Laris Manis, Lapak Takjil Iron Man di Jalur Pantura Cirebon)

Jeje mengatakan, gelang karet merah bertulis isolasi mandiri membuktikan keseriusan penanganan pencegahan COVID-19.

"Jangan sampai gelang karet merah yang digunakan ODP itu hilang karena kalau hilang masyarakat tidak bisa membedakan status ODP atau bukan," tambahnya. (Baca : Gubernur Puji Bupati Jeje Dalam Penanganan ODP COVID-19 di Pangandaran)

Meskipun begitu, Jeje tetap mengimbau warga Pangandaran di perantauan untuk tidak pulang. Toh, mereka tetap akan dikarantina di kampung. "Kami khawatir ODP yang merupakan perantau pernah kontak fisik dengan Covid-19 positif dan dirinya terpapar," terang Jeje.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content