Kedapatan Tak Pakai Masker di Kota Palopo, Warga Dihukum Push Up
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:53 WIB
"Kami dalam tim terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Dishub, Dinas Kesehatan turun melakukan penertiban warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah Perwal nomor 10 tahun 2020," ujarnya.
"Perwal ini telah memasuki beberapa tahapan pelaksanaan, pertama telah kami lakukan sosialiasi termasuk ke pemilik rumah makan, hotel dan pengunjung. Tahap awal kami beri teguran, hari ini kami beri sanksi moral dengan melakukan push up, langkah selanjutnya penerapan saksi material berupa denda," lanjutnya.
Kembali disebutkan Kasatpol PP, sanksi material berupa denda Rp50 setiap orang yang ditemui tidak menggunakan masker baik di jalan umum, dalam kendaraan atau tengah berkendara maupun di tempat umum seperti hotel, kafe dan rumah makan.
Baca juga: Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
Penggunaan masker kembali diperketat pemerintah Kota Palopo sejak ditetapkan wilayah ini dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hanya sepekan penerapan tersebut, Kota Palopo kembali menunjukkan perubahan dari zona merah ke zona orange.
Sejumlah warga mendukung upaya tegas dari pemerintah Kota Palopo ini. Warga berharap ini dilakukan secara berkelanjutan dan tetap melibatkan seluruh pihak utamanya TNI dan Polri saat di lapangan.
"Ini yang harus dilakukan. Ramadhan kemarin, Palopo perketat pintu masuk dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Hasilnya Palopo bertahan di zona hijau. Namun setelah pemeriksaan ini dihentikan kasus demi kasus bermunculan bahkan muncul angka kematian," ujar Nasar, salah seorag warga Purangi.
"Perwal ini telah memasuki beberapa tahapan pelaksanaan, pertama telah kami lakukan sosialiasi termasuk ke pemilik rumah makan, hotel dan pengunjung. Tahap awal kami beri teguran, hari ini kami beri sanksi moral dengan melakukan push up, langkah selanjutnya penerapan saksi material berupa denda," lanjutnya.
Kembali disebutkan Kasatpol PP, sanksi material berupa denda Rp50 setiap orang yang ditemui tidak menggunakan masker baik di jalan umum, dalam kendaraan atau tengah berkendara maupun di tempat umum seperti hotel, kafe dan rumah makan.
Baca juga: Pemkot Palopo Masifkan Razia Penggunaan Masker
Penggunaan masker kembali diperketat pemerintah Kota Palopo sejak ditetapkan wilayah ini dalam zona merah penyebaran COVID-19. Hanya sepekan penerapan tersebut, Kota Palopo kembali menunjukkan perubahan dari zona merah ke zona orange.
Sejumlah warga mendukung upaya tegas dari pemerintah Kota Palopo ini. Warga berharap ini dilakukan secara berkelanjutan dan tetap melibatkan seluruh pihak utamanya TNI dan Polri saat di lapangan.
"Ini yang harus dilakukan. Ramadhan kemarin, Palopo perketat pintu masuk dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Hasilnya Palopo bertahan di zona hijau. Namun setelah pemeriksaan ini dihentikan kasus demi kasus bermunculan bahkan muncul angka kematian," ujar Nasar, salah seorag warga Purangi.
Lihat Juga :