Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Senin, 15 Januari 2024 - 20:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memberikan penjelasan tentang penghentian kasus video viral Gus Miftah bagi-bagi uang. Foto/ Dedy Priyanto
PAMEKASAN - Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus viral bagi-bagi uang Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.

Keputusan penghentian penyelidikan dilakukan setelah bawaslu meminta keterangan Gus Miftah di kediamannya di Sleman beberapa hari yang lalu. Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan sekitar 2 jam dengan 28 pertanyaan.



Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Gakumdu.

Baca juga; Gus Miftah Diperiksa Bawaslu, Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Video Bagi-bagi Uang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!