Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Senin, 15 Januari 2024 - 20:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memberikan penjelasan tentang penghentian kasus video viral Gus Miftah bagi-bagi uang. Foto/ Dedy Priyanto
PAMEKASAN - Bawaslu Pamekasan menghentikan kasus viral bagi-bagi uang Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tentang pemilu.

Keputusan penghentian penyelidikan dilakukan setelah bawaslu meminta keterangan Gus Miftah di kediamannya di Sleman beberapa hari yang lalu. Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan sekitar 2 jam dengan 28 pertanyaan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Gakumdu.



Dia menjelaskan, Gus Miftah datang ke Pamekasan hanya untuk bersilaturrahmi dengan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau.



"Segepok uang yang dibagi-bagikan tersebut milik Khairul Umam yang disedekahkan ke warga dan karyawannya," kata Sukma Umbara, Senin (15/1/2024).

Sebelumnya sempat heboh, video viral saat Gus Miftah bagi-bagi uang ke ratusan warga di salah satu gudang tembakau di Pamekasan. Aksi itu diduga dilakukan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More