Gus Miftah Diperiksa Bawaslu, Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Video Bagi-bagi Uang

Senin, 08 Januari 2024 - 17:02 WIB
loading...
Gus Miftah Diperiksa...
Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani Kapanewon, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024). Foto/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Dai Kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan di kediamannya di Dusun Tundan, Kelurahan Purwomartani Kapanewon, Kalasan, Sleman, Senin (8/1/2024).

Tim Bawaslu Pamekasan tiba di kediaman Gus Miftah yang juga merupakan Pondok Pesantren Ora Aji pukul 12.45 WIB. Mereka didampingi beberapa anggota Bawaslu Sleman ditemui Gus Miftah di ruang tamu.

Pemeriksaan berlangsung tertutup dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. Bahkan anggota Bawaslu Sleman juga diminta untuk ke luar ruangan dan menunggu di Joglo khusus untuk tamu.



Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan, pihaknya juga didampingi jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dia mengungkapkan ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah terkait video bagi-bagi uang yang viral.

Suryadi belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja yang disampaikan kepada Gus Miftah. Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 14 hari ke depan.

“Kami mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari. Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target,” tegasnya seusai bertemu Gus Miftah.

Suryadi menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar Pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politics. Adapun terkait hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.



Dia menambahkan dalam dugaan money politics ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi, yaitu pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar seseorang, penerima uang, dan penyelenggara acara. Kesimpulan nanti sesuai dengan data yang mereka peroleh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)