BPJAMSOSTEK Bagikan APD untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:10 WIB
Dodo menjelaskan, bahwa kriteria perusahaan penerima bantuan yakni mereka yang tertib administrasi kepesertaan , tidak menunggak iuran, peserta aktif BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun dan tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program. Perusahaan juga melaporkan upah minimal UMK dan proyeknya masih berjalan.

“Perusahaan jasa konstruksi yang menerima bantuan APD jasa konstruksi hanya diberikan kepada perusahaan sektor jasa konstruksi yang merupakan peserta penerima upah,”lanjutnya. Selain pemberian APD Jasa Konstruksi, bentuk bantuan promotif preventif BPJAMSOSTEK lainnya adalah Pelatihan Ahli K3 Umum, Pemberian Bahan Pangan Bergizi, Multivitamin, APD masker untuk pekerja dan APD Helm Motor.

Sementara itu Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya menekan tingkat penyebaran Covid 19. Ia berharap bantuan yang yang diberikan bermanfaat bagi penerima. (Baca: Lapor Gan! BPJS Mulai Kantongi 208.000 Rekening Karyawan yang Dapat BLT )

"Ini adalah upaya kerja sama dan pengertian kita semua sebagai upaya melawan Covid-19 dan menekan angka kecelakaan kerja dari sektor konstruksi. Semoga bantuan ini bisa menjadi proteksi bagi mereka tenaga medis dan pekerja yang sangat membutuhkan dukungan," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!