Polisi Amankan Bocah 16 Tahun yang jadi Budak Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:56 WIB
Ketika diintrogasi, mereka mengaku jika barang itu adalah narkoba. Baru didapat menerima dari seorang temannya. “Kedua kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terus dikembangkan. Polisi tengah mencari keberadaan bandar dan pihak lain yang terlibat. Kedua pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!