Penipuan Jual Beli Rumah di Cirebon, Emak-emak Residivis Ini Raup Untung Rp750 Juta

Senin, 15 Januari 2024 - 08:54 WIB
Baca Juga: Terlibat Penipuan Jual Beli Pepaya di Lampung Timur, Warga Cirebon Diringkus Polisi

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku NP dan ingin melihat rumah secara langsung. Setelah melihat rumah, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku NP," kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).

Kemudian, ujar AKBP M Rano Hadiyanto, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN bersama suaminya dan pelaku NP di salah satu Kantor Notaris di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang down payment (DP) sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000 (Rp1,4 miliar)," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.

Ia menuturkan, saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!