16 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Cirebon Dibekuk

Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:05 WIB
Setelah menaiki tembok rumah tersebut, petugas mengalami kesulitan, pasalnya pintu rumah terkunci. Namun petugas berusaha membujuk terdakwa untuk membukakan pintu dan akhirnya, petugas berhasil menarik keluar terdakwa.

“Kami sempat kesulitan, karena terdakwa enggan membukakan pintu rumah. Tapi tidak lama kemudian, kami berhasil menarik keluar terdakwa, dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

“HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dengan putusan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp 200 juta rupiah," katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!