Nekat Jual Sabu, Buruh Bangunan Ini Diborgol Polisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:04 WIB
"Sekitar pukul 23.30 WIB semalam tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," katanya. (Baca: Satu Pegawai Positif Covid-19, RSUD Empat Lawang Tetap Melayani).
Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Muratara guna menyidikan lebih lanjut. Berdasarkan introgasi dari tersangka narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Mamang, yang tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Muratara guna menyidikan lebih lanjut. Berdasarkan introgasi dari tersangka narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Mamang, yang tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :