Diduga Tak Netral, Lurah di Bandarlampung Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:50 WIB
Bawaslu Bandarlampung melaporkan seorang lurah berinisial SG ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tak netral. Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Seorang lurah berinisial SG dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. SG diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa mengatakan, Bawaslu bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran SG ke KASN, Senin (8/1/2024) kemarin.



Oddy menuturkan, selain SG selaku Lurah Perumnas Way Halim yang tidak Netral, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaporkan DC selaku Ketua RT 002 dan BW selaku Linmas RT 008 kelurahan Perumnas Way Halim kepada Walikota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran netralitas ASN tersebut, ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Way Halim, pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2023," ujar Oddy saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!