4 Begal Penembak Warga Serang Akhirnya Dibekuk di Sumsel dan Lampung

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:03 WIB
Kapolres menyatakan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bak Adegan Film, Polisi Baku Tembak Robohkan 2 Begal Motor di Lampung Utara

"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!