Modus Belajar Open BO, Guru Konten Kreator Lecehkan Belasan Siswa SD di Yogyakarta
Senin, 08 Januari 2024 - 13:57 WIB
Pelecehan tersebut adalah pada saat jam pelajaran ada sejumlah siswa yang dipegang pahanya di bawah ancaman senjata tajam yang ditempelkan di leher siswa tersebut. Aksi tersebut sengaja dipertontonkan kepada siswa lain agar mereka bersedia diperlakukan hal yang sama.
Tak hanya itu, siswa juga diarahkan untuk menonton video dewasa dan kemudian diberi tutorial bagaimana memesan open BO di sebuah aplikasi. Kondisi ini tentu membuat psikologis siswa menjadi terganggu bahkan juga terintimidasi.
”Kemudian para siswa menuangkan keluhannya dalam sebuah tulisan dan diserahkan kepada guru kelas mereka,”tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Sementara para korban saat ini mendapat pendampingan dari tim psikolog mereka. Sampai kapan pendampingan tersebut dilakukan dia sendiri tidak mengetahuinya karena sejauh mana trauma masing-masing siswa berbeda.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihak reskrim tengah melakukan kajian apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Tak hanya itu, siswa juga diarahkan untuk menonton video dewasa dan kemudian diberi tutorial bagaimana memesan open BO di sebuah aplikasi. Kondisi ini tentu membuat psikologis siswa menjadi terganggu bahkan juga terintimidasi.
”Kemudian para siswa menuangkan keluhannya dalam sebuah tulisan dan diserahkan kepada guru kelas mereka,”tambahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Yogyakarta. Sementara para korban saat ini mendapat pendampingan dari tim psikolog mereka. Sampai kapan pendampingan tersebut dilakukan dia sendiri tidak mengetahuinya karena sejauh mana trauma masing-masing siswa berbeda.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihak reskrim tengah melakukan kajian apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
(ams)
Lihat Juga :