Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan KA di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja

Minggu, 07 Januari 2024 - 08:29 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal kereta api di Cicalengka. Foto/Ist
BANDUNG - Ahli waris empat korban meninggal dalam kecelekaan kereta api (KA) Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di Lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Kabupaten Bandung, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Keempat korban yang meninggal tersebut yakni Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).



Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan akan memberikan masing-masing kepada ahli waris korban kecelakaan KA sebesar Rp50 juta.

"Menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya," ujar Rivan di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (06/01/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!