Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan KA di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja
Minggu, 07 Januari 2024 - 08:29 WIB
BANDUNG - Ahli waris empat korban meninggal dalam kecelekaan kereta api (KA) Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di Lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Kabupaten Bandung, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Keempat korban yang meninggal tersebut yakni Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan akan memberikan masing-masing kepada ahli waris korban kecelakaan KA sebesar Rp50 juta.
"Menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya," ujar Rivan di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (06/01/2024).
Dalam santunan ini, dihadiri juga oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian BUMN Desty Arlaini, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto, direksi KAI Service, dan sejumlah undangan lain.
Rivan menjelaskan santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya
Usai melakukan penyerahan santunan, Jasa Raharja juga langsung melaksanakan kunjungan kepada 3 korban yang masih dirawat di RS Santosa.
Keempat korban yang meninggal tersebut yakni Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan akan memberikan masing-masing kepada ahli waris korban kecelakaan KA sebesar Rp50 juta.
"Menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya," ujar Rivan di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (06/01/2024).
Baca Juga
Dalam santunan ini, dihadiri juga oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian BUMN Desty Arlaini, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto, direksi KAI Service, dan sejumlah undangan lain.
Rivan menjelaskan santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya
Usai melakukan penyerahan santunan, Jasa Raharja juga langsung melaksanakan kunjungan kepada 3 korban yang masih dirawat di RS Santosa.
tulis komentar anda