CEO Maspion Group Minta Pemerintah Tak Lagi Berlakukan PSBB

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:22 WIB
Di sisi lain, Alim Markus memastikan, selama pandemi COVID-19, Maspion Group tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan mau pun karyawan yang dirumahkan. Bahkan, Tunjungan Hari Raya (THR) juga diberikan tepat waktu. "Sejak pandemi hingga sekarang, tak ada satu pun karyawan yang di-PHK mau pun dirumahkan. Lantas apa kiatnya? Saya sendiri juga masih kerja. Itu office juga buka terus. Memang harus rajin, tekun," kata Alim.

Di Polda Jatim, Alim Markus mewakili Paguyuban Masyarakat Tionghoa Surabaya, menyerahkan bantuan 100.000 masker senilai Rp150 juta. Bantuan diterima Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran di Gedung Tribrata, Mapolda Jatim.

Diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Jatim selama triwulan II 2020 minus 5,90%. Sebagian besar lapangan usaha mengalami kontraksi. Semua komponen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Pengeluaran mengalami kontraksi.

Kontraksi terendah pada Ekspor Luar Negeri 0,27%. Disusul Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 1,06%, Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) 3,45%,Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga 4,79%, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 7,55% dan Impor Luar Negeri 18,70%.

Terkontraksinya semua komponen dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan adanya kebijakan pemerintah dengan memberlakukan PSBB. Sehingga membatasi ruang gerak masyarakat maupun perusahaan dalam beraktivitas. "Hal itu berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat," kata Kepala Bidang Nerwilis BPS Jatim Khaerul Agus, dalam rilisnya, Kamis (6/8/2020).
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!