Bawaslu Jakpus Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Bagi-bagi Susu Gibran
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:33 WIB
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi. Berikut salinan isi surat tersebut. Kepada Yth Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) di Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023
3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023
3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
Lihat Juga :