Bawaslu Jakpus Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Bagi-bagi Susu Gibran

Selasa, 02 Januari 2024 - 18:33 WIB
a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023

b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai

c. Tempat: Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Graha Mental Spiritual Lt. 8. JI. K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang

d. Bertemu dengan: Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam CFD di Jakarta yang dilakukan, Minggu (3/12/2023). Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!