Kronologi James Loodewyk Tomatala Mutilasi Istrinya Ni Made Sutarini, Ternyata Dihabisi Pakai Tongkat
Selasa, 02 Januari 2024 - 16:44 WIB
MALANG - James Loodewyk Tomatala membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini (55), di rumahnya di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 4 RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bila tindakan pembunuhan dan mutilasi kepada Sutarini dilakukan James Loodewyk secara berkelanjutan.
Di mana setelah tersangka menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah. Kemudian di rumah pada Sabtu pagi (30/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka langsung memukul istrinya dengan tangan kosong.
"Setelah memukul korban, korban terjatuh ke lantai, ada benturan di kepalanya. Kemudian tersangka mencekik korban dengan tongkat," ucap Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).
Cekikan tersangka dengan tongkat kayu sepanjang nyaris satu meter, diduga Danang membuat Sutarini tewas seketika.
Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega memotong-motong jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan pisau kecil.
"Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban, insiatif pelaku (memutilasi tubuh korban), (dipotong) kurang lebih ada 10 bagian, anggota gerak tubuh diletakkan ember, yang badannya di sebelahnya (ember) pas," tuturnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bila tindakan pembunuhan dan mutilasi kepada Sutarini dilakukan James Loodewyk secara berkelanjutan.
Di mana setelah tersangka menjemput istrinya dari suatu acara di Taman Krida Budaya (TKB), terjadilah pertengkaran di sepanjang jalan, hingga tiba di rumah. Kemudian di rumah pada Sabtu pagi (30/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka langsung memukul istrinya dengan tangan kosong.
"Setelah memukul korban, korban terjatuh ke lantai, ada benturan di kepalanya. Kemudian tersangka mencekik korban dengan tongkat," ucap Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024).
Cekikan tersangka dengan tongkat kayu sepanjang nyaris satu meter, diduga Danang membuat Sutarini tewas seketika.
Setelah korban meninggal, tersangka dengan tega memotong-motong jasad istrinya menjadi 10 bagian dengan pisau kecil.
"Setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban, insiatif pelaku (memutilasi tubuh korban), (dipotong) kurang lebih ada 10 bagian, anggota gerak tubuh diletakkan ember, yang badannya di sebelahnya (ember) pas," tuturnya.
tulis komentar anda