Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Siang Ini
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:33 WIB
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day tanggal 03 Desember 2023
3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023
b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day tanggal 03 Desember 2023
3. Klarifikasi akan dilaksanakan pada:
a. Hari dan Tanggal: Selasa, 02 Januari 2023
b. Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai
Lihat Juga :