Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:48 WIB
"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.

Sementara, Putra Siregar pun ikut menyangkal soal penjualan ponsel replika. Menurut dia, awal merintis usaha yang dijualnya merupakan ponsel bekas. (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Setelah berkembang kemudian mulai menjalin kerja sama dengan pabrikan ponsel resmi. "Saya rintis awal-awal jual ponsel bekas karena mulai dari nol. Kemudian berkembang dan pajaknya telah dibayarkan," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!