Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:48 WIB
Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Tak ada eksepsi dari terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Namun, setelah sidang selesai, Kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyangkal bahwa tak ada bukti yang menyatakan Putra Siregar melakukan penyelundupan barang ilegal. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )
"Nah mungkin di sini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan menimbun membeli barang barang yang diduga hasil penyelundupan, cuma uniknya perkara ini harus ada predikat crimenya dulu gitu, siapa yang melakukan penyelundupan, mungkin nanti kita akan kita kaji dulu," kata Firmasnyah di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Meski demikian, Putra Siregar siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di depan hukum. Terlebih menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan.
Namun, setelah sidang selesai, Kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyangkal bahwa tak ada bukti yang menyatakan Putra Siregar melakukan penyelundupan barang ilegal. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )
"Nah mungkin di sini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan menimbun membeli barang barang yang diduga hasil penyelundupan, cuma uniknya perkara ini harus ada predikat crimenya dulu gitu, siapa yang melakukan penyelundupan, mungkin nanti kita akan kita kaji dulu," kata Firmasnyah di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Meski demikian, Putra Siregar siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di depan hukum. Terlebih menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan.
Lihat Juga :