Gelapkan Motor untuk Main Judi dan Open BO, Pria di Lampung Diringkus Polisi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 21:39 WIB
Baca Juga: Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi

Namun setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku langsung membawa kabur, lalu menjual sepeda motor tersebut secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta rupiah.

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo)," ungkap Kapolsek.

Rohmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat DW, termasuk menyelidiki keberadaan sepeda motor para korban. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!