Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru di Malang
Jum'at, 22 Desember 2023 - 13:38 WIB
MALANG - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih 10 kilogram untuk diedarkan di Kota Malang pada momen tahun baru. Polisi mengamankan dua orang kurir dari jaringan Sumatera, tetapi tidak saling mengenal.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir dari jaringan Sumatera. Tersangka HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.
“Ada sabu dan ganja, untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram,” kata Apip, Jumat (22/12/2023).
Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, jika serangkaian penyelidikan oleh timnya diketahui kedua tersangka ini berasal dari satu jaringan di Sumatera.
”Jaringan dari Sumatera kita sudah telusuri di Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Jadi dari dua kasus ini ini adalah jaringan Sumatera,” kata Eka Wira.
Eka menerangkan bila kedua kurir narkoba ini menerima barang haram ini melalui metode pengiriman berbeda. Tersangka HA menerima barang haram dari ranjau yang dikirimkan oleh atasannya, sedangkan tersangka FC menerima barang haram dari perusahaan jasa ekspedisi.
Barang haram ini rencananya akan segera diedarkan ke beberapa pengguna yang telah memasan ganja kepada kedua kurir ini.
”Dari hasil penyidikan kita saat ini ya ada kemungkinan besar akan dikonsumsi untuk tahun baru ke depan, kemudian ini akan dikonsumsi oleh maksud saya itu dipakai oleh pengguna di Kota Malang,” tukasnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir dari jaringan Sumatera. Tersangka HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.
“Ada sabu dan ganja, untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram,” kata Apip, Jumat (22/12/2023).
Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, jika serangkaian penyelidikan oleh timnya diketahui kedua tersangka ini berasal dari satu jaringan di Sumatera.
”Jaringan dari Sumatera kita sudah telusuri di Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Jadi dari dua kasus ini ini adalah jaringan Sumatera,” kata Eka Wira.
Eka menerangkan bila kedua kurir narkoba ini menerima barang haram ini melalui metode pengiriman berbeda. Tersangka HA menerima barang haram dari ranjau yang dikirimkan oleh atasannya, sedangkan tersangka FC menerima barang haram dari perusahaan jasa ekspedisi.
Barang haram ini rencananya akan segera diedarkan ke beberapa pengguna yang telah memasan ganja kepada kedua kurir ini.
”Dari hasil penyidikan kita saat ini ya ada kemungkinan besar akan dikonsumsi untuk tahun baru ke depan, kemudian ini akan dikonsumsi oleh maksud saya itu dipakai oleh pengguna di Kota Malang,” tukasnya.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(ams)
tulis komentar anda