Perampok Bersajam Terekam CCTV di Indomaret Diringkus Polisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:09 WIB
SERGAI - Seorang pelaku perampokan di Indomaret berinisial BS,34, diringkus polisi di rumahnya, Lingkungan 10, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai (Sergai), Jumat (7/8/2020) malam lalu.
Dalam aksinya, BS yang terekam CCTV tampak menodongkan sejata tajam (Sajam) kepada Sutiono (21), penjaga Toko Indomaret di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (4/8/2020) dinihari.
Sementara, seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi menjarah barang- barang toko Indomaret. Akibat peristiwa itu, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
(Baca juga: Cari Ayah ke Kebun Sawit, Gadis Kembar Malah Temukan Mayat )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, identitas tersangka berhasil diungkap dari rekaman layar CCTV Indomaret. "Dari rekaman itu kita berhasil mengamankan tersangka saat sedang bersembunyi didalam kamar rumahnya," kata AKBP Robinson Simatupang, Senin (10/8/2020)
Dia menjelaskan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y95, memory card dan uang Rp10 juta.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," tandasnya.
Dalam aksinya, BS yang terekam CCTV tampak menodongkan sejata tajam (Sajam) kepada Sutiono (21), penjaga Toko Indomaret di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (4/8/2020) dinihari.
Sementara, seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi menjarah barang- barang toko Indomaret. Akibat peristiwa itu, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
(Baca juga: Cari Ayah ke Kebun Sawit, Gadis Kembar Malah Temukan Mayat )
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, identitas tersangka berhasil diungkap dari rekaman layar CCTV Indomaret. "Dari rekaman itu kita berhasil mengamankan tersangka saat sedang bersembunyi didalam kamar rumahnya," kata AKBP Robinson Simatupang, Senin (10/8/2020)
Dia menjelaskan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y95, memory card dan uang Rp10 juta.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda