Perampok Bersajam Terekam CCTV di Indomaret Diringkus Polisi
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:09 WIB
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, identitas tersangka berhasil diungkap dari rekaman layar CCTV Indomaret. "Dari rekaman itu kita berhasil mengamankan tersangka saat sedang bersembunyi didalam kamar rumahnya," kata AKBP Robinson Simatupang, Senin (10/8/2020)
Dia menjelaskan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y95, memory card dan uang Rp10 juta.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," tandasnya.
Dia menjelaskan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y95, memory card dan uang Rp10 juta.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :