Oknum PNS Main Judi Remi Bareng Tukang Ojek dan Buruh Dicokok Reskrim
Senin, 10 Agustus 2020 - 00:21 WIB
PRINGSEWU - Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, menggrebek sekumpulan warga yang bermain judi kartu remi di sebuah rumah warga di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri pada Kamis malam.
Kelima pelaku diamankan JI (54) pekerjaan PNS Pemkab Pesawaran; SS (52) pengemudi ojek; KN (55) buruh; AO (51) buruh; dan US (52). Sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri dan saat sedang dalam proses pengejaran adalah SS, AT dan ST. (BACA JUGA: Tersingkir dari Liga Champions, Ronaldo Minta Juventus Introspeksi Diri)
Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp72 ribu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paisonmewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
"Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang," kata dia, Minggu (10/8/2020). (BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)
Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Polisi berhasil menangkap lima pelaku, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri pada Kamis malam.
Kelima pelaku diamankan JI (54) pekerjaan PNS Pemkab Pesawaran; SS (52) pengemudi ojek; KN (55) buruh; AO (51) buruh; dan US (52). Sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri dan saat sedang dalam proses pengejaran adalah SS, AT dan ST. (BACA JUGA: Tersingkir dari Liga Champions, Ronaldo Minta Juventus Introspeksi Diri)
Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp72 ribu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paisonmewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
"Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang," kata dia, Minggu (10/8/2020). (BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)
Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
(vit)
tulis komentar anda