Curi Buah Nanas, Satpam di Lampung Timur Diringkus Polisi

Senin, 18 Desember 2023 - 12:13 WIB
Baca Juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anak di Lampung Diringkus Polisi

Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.

"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!