Resahkan Warga, Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Minggu, 17 Desember 2023 - 16:05 WIB
Pengedar ganja berinisial ZHH (41) warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi. Foto/Ist
PADANGSIDIMPUAN - Pengedar narkotika jenis ganja berinisial ZHH (41) warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara ditangkap polisi, Minggu (17/12/2023).

Informasi dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Padaangsidimpuan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan tersangka karena kerap memperjualbelikan ganja di lingkungan tempat tinggal mereka.



Mendapat laporan tersebut, personel opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek sebuah rumah yang ditempati tersangka. Saat itulah, petugas mendapati tersangka di dalam rumahnya.

“Seketika itu juga, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama kepada wartawan.

Baca Juga: Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. Saat itulah, petugas menemukan puluhan bungkus nasi yang berisi narkotika jenis ganja di dalam kamar tidur tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!