Beraksi Puluhan Kali di Bandarlampung, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 11:20 WIB
Alan melanjutkan, dalam proses penangkapan, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri dari petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku ini sebelum beraksi mengintai rumah calon korbannya, lalu ketika mengetahui rumah itu kosong, pelaku masuk dengan merusak pintu rumah, kemudian pelaku mengambil perhiasan dan barang elektronik seperti handphone, komputer serta uang tunai," ungkapnya.

"Terakhir kali komplotan pencuri ini menggasak dua unit handphone dan komputer jinjing milik warga Way Kandis pada November lalu," lanjutnya.

Alan menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat pencurian tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!